Komplotan Begal di Bekasi Rampas Kotak Amal di Warung Kopi untuk Beli Miras
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kekurangan uang untuk membeli minuman keras jadi motif utama komplotan begal di Bekasi menyerang warung kopi hingga membunuh seorang korban untuk merebut smartphone. Yusri menyebut penyerangan itu terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin sekira pukul 04.30 WIB pagi. "Alasan melakukan ini (pembegalan) untuk mencari uang agar melanjutkan lagi dan dari hasil penjualan (smartphone) ini dipakai untuk beli miras," tutur Yusri kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021).
Yusri mengatakan, saat sebelum kejadian penyerangan memang para komplotan begal yang berjumlah 7 orang itu sedang mabuk mabukkan. Namun saat sedang asyik, minuman yang dikonsumsinya itu habis, dan komplotan begal geng motor ini tak memiliki uang. Alhasil, mereka melakukan niat jahat tersebut dengan mendatangi warung kopi yang dilihatnya masih buka untuk merampas uang dengan cara kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, seluruhnya dalam kondisi keadaan mabuk miras, sehingga timbul keberanian (melalukan penyerangan)," tukas Yusri. Diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penangkapan komplotan begal dengan sepeda motor yang melakukan penyerangan di sebuah warung kopi, Jumat (16/7/2021). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kejadian penyerangan tersebut terjadi pada Selasa 13 Juli kemarin di kawasan Jati Kramat, Kecamatan Jati Asih, Bekasi.
"Sekitar pukul 04.30 pagi. Pelakunya adalah satu kelompok geng motor yang biasa mereka namakan gengnya geng brutal," tutur Yusri kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/7/2021). Dalam aksi malam tersebut, geng motor itu kata Yusri terdiri dari 7 orang, namun saat ini pihak kepolisian baru berhasil mengamankan 2 orang pelaku berinisial S dan MS. Dengan begitu berarti, 5 orang pelaku lainnya masih berstatus buronan alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga berhasil membekuk satu pelaku lain berinisial D yang merupakan penadah dari hasil yang didapati oleh pelaku begal. "Jadi tiga tersangka yang sudah kita amankan ada 5 yang masih buron tapi identitasnya sudah kita kantongi yang melakukan pembegalan," ucap Yusri. Yusri menyebut penyerangan itu dilakukan karena geng motor atau pelaku begal ini ingin mendapati kotak amal yang ada di warung kopi tersebut.
Kata Yusri, saat diamankan pelaku mengaku membawa lari kotak amal tersebut dengan uang di dalamnya sekitar Rp800 ribu. "Kedua orang (pelaku) yang masuk tersebut langsung mengambil ada kotak amal milik atau yang diletakkan di warung tersebut yang berisi sekitar 800ribu," tutur Yusri. Ironisnya, saat melakukan penyerangan, pelaku S sempat melayangkan celurit yang dibawanya ke bagian dada pelanggan warung kopi yang berusaha menahan handphonenya saat diminta paksa oleh pelaku.
Kata Yusri, kala itu korban mendapati luka dalam di bagian dada akibat sabetan celurit dari S. Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan meninggal dunia. "Saudara S ini mendatangkan celurit ke dada korban, hingga cukup dalam, yang mengakibatkan korban setelah di bawa ke RS meninggal dunia. Dua pelaku ini kemudian merebut hp milik korban," ucap Yusri.
Barang hasil rampasan itu yang dijual oleh pelaku S dan MS ke pelaku D. Dari tangan pelaku, polisi mendapati dua bilah celurit, satu kotak amal dan satu unit smartphone milik korban sebagai barang bukti. Kepada polisi, pelaku pembegalan ini mengaku baru satu kali melakukan aksi bejatnya ini.
Namun Yusri mengatakan, pihaknya masih akan mendalami kasus ini guna mengungkap lebih jelas modus dan motif para pelaku melakukan aksinya ini. "Pengakuannya masih kita dalami, karena pengakuannya itu baru satu kali," tukasnya. Atas aksi bejatnya ini, pelaku pembegalan ini dipersangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancamannya pidana 9 dan/atau 15 tahun penjara karena korbannya meninggal dunia.
Sedangkan untuk pelaku penadah yakni D, dipersangkakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.