Jenis-Jenis dan Keutamaan Menafkahi Istri dan Keluarga
Setelah menikah, seorang suami akan dihadapkan pada sejumlah kewajiban untuk menjalani bahtera rumah tangga.
Salah satu kewajiban seorang suami kepada istrinya adalah menafkahi istri. Setelah menikah, seorang wanita akan menjadi tanggung jawab suaminya termasuk soal nafkah. Hal ini djelaskan oleh Allah di dalam Al Quran, Surah An-Nisa ayat 32:
“Ar-rijaalu qawwaamuna ‘alan nisaa’i bimaa faddalallaahu ba’dahum ‘alaa baadiw wa bimaa anfaqu min amwaalihim.”
Artinya: Laki-laki (suami) adalah penanggungjawab atas perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya.”
Karena sifatnya wajib sehingga bisa berdosa jika suami tidak memberikan nafkah kepada istrinya.
Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya; “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban).
Jenis Nafkah Suami
Ada 3 jenis nafkah yang harus ditunaikan seorang suami kepada istrinya, yaitu:
- Nafkah Keluarga
Dalam hal ini, sebagai kepala rumah tangga seorang suami wajib memenuhi segala kebutuhan keluarganya, mulai dari tempat tinggal, makanan, pakaian, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pendidikan anak-anak.
Nafkah keluarga ini sangatlah penting dalam membina sebuah keluarga yang harmonis dan sejahtera.
- Nafkah barang pribadi untuk istri
Jenis nafkah selanjutnya yang harus dipenuhi oleh suami adalah nafkah untuk istri. Hal ini bertujuan untuk menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Bahkan walaupun sang istri mempunyai penghasilan, suami tetap wajib memberikan nafkah istri.
Karena bagaimanapun penghasilan istri adalah mutlak milik istri. Suami tidak boleh menikmatinya tanpa izin dan keridhoan dari istri.
Hal lain yang patut diperhatikan adalah uang nafkah istri berbeda dengan uang belanja keluarga. Uang belanja digunakan untuk kebutuhan keluarga sehari-hari, sedangkan nafkah istri khusus digunakan untuk kebutuhan pribadi sang istri. Baik itu untuk membeli alat-alat kecantikan, pergi ke salon, dan lain sebagainya.
- Nafkah Batin
Selain nafkah yang sifatnya materi (uang), seorang suami juga berkewajiban memberikan nafkah batin kepada istrinya demi mendapatkan keluarga yang harmonis dan penuh cinta.
Nafkah batin ini bisa bermacam-macam bentuknya, seperti menggauli istri, memberikan keamanan dan kenyamanan kepada istri, perhatian dan hormat kepada istri, dan lain sebagainya.
Hal ini dijelaskan di dalam Al Quran pada surat Al-Baqarah ayat 223, Allah Subhahanu wa Ta’ala berfirman:
Artinya: “Istri-istrimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dan dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah kabara gembira kepada orang yang beriman.”
Keutamaan Menafkahi Istri
Berikut beberapa hadits tentang fadilah atau keutamaan memberikan nafkah kepada istri dan keluarga:
- Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdakakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi).” (HR. Muslim, No. 995).
- Rasulullah Sholallallhu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya: “Dari sekian dosa terdapat jenis dosa yang tidak dapat ditebus kecuali dengan kebimbangan untuk mencari penghidupan (keluarga).” (HR. At-Thabarani, Abu Nu’aim, dan Al-Khatib).