September 22, 2023

Web Pouya

Pouya Website Informasi dan Berita Terupdate

Pergerakan Penumpang Transportasi di Masa Peniadaan Mudik Menurun Signifikan

2 min read

Kementerian Perhubungan melihat, kebijakan pengendalian transportasi yang dilakukan pusat maupun daerah di masa peniadaan mudik Tahun 2021 berjalan dengan baik. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengendalian transportasi yang dilakukan telah mengurangi secara signifikan jumlah pergerakan penumpang di semua moda transportasi publik. “Dari evaluasi yang kami lakukan, terjadi penurunan pergerakan penumpang antara masa peniadaan mudik dibandingkan hari biasa sebelum masa peniadaan mudik," jelas Adita dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021).

"Hal ini bisa menjadi indikasi masyarakat menyadari bahaya di balik aktivitas mudik, sebagai hasil dari komunikasi dan sosialisasi yang sangat intensif dilakukan” sambungnya. Diketahui sebelumnya, kebijakan peniadaan mudik berlangsung pada 6 17 Mei 2021, sedangkan sebelum dan sesudahnya dilaksanakan masa pengetatan syarat perjalanan pra peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan paska peniadaan mudik (18 24 Mei 2021). Adita kembali melanjutkan, total pergerakan penumpang di fase pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik dan pasca peniaan mudik (22 April – 24 Mei 2021) mencapai sekitar 5,6 juta orang.

Khusus di masa peniadaan mudik pada 6 17 Mei 2021, tercatat jumlah rata rata harian pergerakan penumpang turun sekitar 81 persen jika dibandingkan dengan jumlah rata rata harian pergerakan penumpang di hari biasa sebelum peniadaan mudik. “Kami mengapresiasi adanya kesadaran dari masyarakat yang patuh terhadap ketentuan peniadaan mudik, sekaligus membantu mencegah meluasnya kasus positif Covid 19 di Indonesia,” ucap Adita. Perpanjangan Masa Pengetatan Untuk Penyeberangan Dari Bakauheni ke Merak

Pada tanggal 24 Mei 2021 atau di akhir masa pengetatan paska peniadaan mudik, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa pengetatan paska peniadaan mudik hingga 31 Mei 2021. Pengetatan tersebut diterapkan khusus bagi pelaku perjalanan antardaerah di dalam Pulau Sumatera dan pelaku perjalanan dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa. Hal ini tertuang di dalam SE Satgas Penanganan Covid 19 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021.

Latar belakang dari perpanjangan masa pengetatan yaitu karena adanya peningkatan kasus positif Covid 19 di hampir semua provinsi di Sumatera dan masih adanya sekitar 60 persen masyarakat yang belum kembali ke Pulau Jawa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *